Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi: a.penyusunan... PR.ESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN; d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
Koreksi Anda