Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi:
a.penyusunan...
PR.ESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN;
d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
Koreksi Anda
