Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2C

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
Koreksi Anda