Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
