Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
