Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
