Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda