Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan
ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
(2) BNPB ....
-salinan-
-salinan-
(2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.