Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
