Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPB diatur oleh Kepala BNPB. BAB IV PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Koreksi Anda