Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (2) BNPB .... -salinan- -salinan- (2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda