Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BNPB dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BNBP sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
