Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPB.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
