Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BNPB;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Paragraf 9...
-salinan-
Koreksi Anda
