Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
