Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah; dan b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional. (2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mewakili: a. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Departemen Dalam Negeri; c. Departemen Sosial; d. Departemen Pekerjaan Umum; e. Departemen Kesehatan; f. Departemen Keuangan; g. Departemen Perhubungan; h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan j. Tentara Nasional Republik INDONESIA. (3) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda