Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a. 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Departemen Dalam Negeri;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Pekerjaan Umum;
e. Departemen Kesehatan;
f. Departemen Keuangan;
g. Departemen Perhubungan;
h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
j. Tentara Nasional Republik INDONESIA.
(3) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
