Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 11...
-salinan-
Koreksi Anda
