Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
