Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana. Paragraf 7... -salinan-
Koreksi Anda