Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala BNPB kepada PRESIDEN sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56 ...
-salinan-
Koreksi Anda
