Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
