Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
