Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Mekanisme pemilihan dan kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari masyarakat profesional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BNPB.
Koreksi Anda
