Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada anggaran belanja Pelaksanaan Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan BNPB memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67 ...
-salinan-
Koreksi Anda
