ORGANISASI
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
i. Inspektorat Utama.
Bagian . . .
FEESIDEN
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 11...
FEPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarzrn BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagan Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategi pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(21 Deputi Bidang Kebljakan Strategi pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kebiiakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebdakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Pasal 14. . .
FRESIDEH PEPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di bidang pengendalian penduduk.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan . . .
FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang berencana dan kesehatan reproduksi;
keluarga
c.penJrusunErn...
FRESIDEII
c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga;
b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga;
d. pemberian . . .
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian . . .
HTESIDEN
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian . . .
SK No247984A.
FNESIDE}I
Bagran Keduabelas Besaran Organisasi pasal 32
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34...
-L2-
(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebegaiman4 dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangErni fungsi ketatausahaan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKKBN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.