Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
Koreksi Anda
