Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
