Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Koreksi Anda