Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang berencana dan kesehatan reproduksi;
keluarga
c.penJrusunErn...
FRESIDEII
c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
