Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda