Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
Koreksi Anda
