Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggaralan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagian . . . HTESIDEN
Koreksi Anda