Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian . . .
HTESIDEN
Koreksi Anda
