Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34...
-L2-
Koreksi Anda
