Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Koreksi Anda
