Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga;
b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga;
d. pemberian . . .
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
Koreksi Anda
