Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga; b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga; c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga; d. pemberian . . . d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
Koreksi Anda