Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
