Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan . . .
FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
