Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. pelaksanaan . . . FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7 b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda