Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
Koreksi Anda
