Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
i. Inspektorat Utama.
Bagian . . .
FEESIDEN
Koreksi Anda
