Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Perbendaharaan Negara adalah kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran.
4. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai yang memiliki kewenangan dan patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
5. Perangkapan Jabatan adalah situasi dimana seorang Pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara professional, independen, dan akuntabel.
6. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan, kelompok, atau golongan yang dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.
7. Suap adalah tindakan memberikan uang, barang, atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi kepada penerima yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan.
8. Terlapor Benturan Kepentingan adalah Pegawai yang terindikasi memiliki Benturan Kepentingan.
9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
10. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah pemberian honorarium, biaya perjalanan dinas, hadiah, dan/atau fasilitas resmi lainnya dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
11. Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut UPG Kementan adalah unit yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Pertanian.
12. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara pada Kementerian Pertanian yang menerima Gratifikasi.
13. Pelapor Gratifikasi adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
14. Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian UPG Kementan yang selanjutnya disebut SIGAP-UPG Kementan adalah sarana daring (online) pelaporan Gratifikasi Kementerian Pertanian.
15. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
16. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Sipil Negara terkait, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
17. Dumas Berkadar Pengawasan adalah informasi mengenai indikasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian, pihak ketiga, atau masyarakat, yang mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18. Dumas Tidak Berkadar Pengawasan adalah informasi
mengenai saran dan kritik yang konstruktif sebagai upaya perbaikan Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
20. Pelapor Dumas adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan Dumas kepada unit kerja lingkup Kementerian Pertanian.
21. Terlapor Dumas adalah unit kerja lingkup Kementerian Pertanian atau Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku.
22. Unit Pelaksana Pengelolaan Dumas yang selanjutnya disebut UPP-Dumas adalah unit kerja lingkup Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Dumas.
23. Unit Kerja Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UKPP adalah unit kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
24. Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat yang selanjutnya disebut KALDU EMAS adalah sistem pengawasan masyarakat yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan secara daring (online) kepada Aparatur Sipil Negara atau unit kerja lingkup Kementerian Pertanian.
25. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam suatu organisasi, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
26. Whistleblowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem berbasis web yang digunakan untuk menyampaikan laporan perbuatan yang berindikasi
tindak pidana korupsi.
27. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disebut SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan Dumas secara daring (online) yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pada setiap penyelenggara Pelayanan Publik.
28. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern.
29. Inspektorat Investigasi adalah unit kerja Eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
31. Inspektur Jenderal adalah pimpinan Inspektorat Jenderal.
32. Inspektur Investigasi adalah pimpinan Inspektorat Investigasi.
33. Penanggung Jawab Audit adalah Inspektur Investigasi.
34. Auditor adalah auditor pada Inspektorat Investigasi yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan telaah terhadap materi Dumas dan melaksanakan audit terhadap Dumas sesuai dengan kode etik dan standar audit.
35. Auditi adalah adalah orang atau instansi pemerintah yang diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah.
36. Audit adalah proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
37. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis bukti secara sistematis
yang bertujuan mengungkapkan suatu tindak pidana korupsi dan/atau tindak pelanggaran administratif serta pelakunya dalam waktu tertentu sesuai yang ditentukan dalam surat tugas atau kontrak kinerja atau perpanjangannya.
38. Audit Dengan Tujuan tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja.
39. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
(1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi kepada UPG Kementan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima Gratifikasi wajib menolak Gratifikasi.
(3) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada UPG Kementan sesuai dengan unit kerja Penerima Gratifikasi.
(5) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi yang terdiri atas:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu,
anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
d. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
e. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang Berlaku Umum;
f. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan Berlaku Umum;
g. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
h. penghargaan berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
j. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode
etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan/atau
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan,
baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara.