Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan secara berjenjang dan disampaikan oleh unit kerja Eselon I terkait kepada Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
b. pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b;
c. implementasi hasil identifikasi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan; dan
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Koreksi Anda
