Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Gratifikasi berhak memperoleh:
a. penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. informasi perkembangan laporan Gratifikasi;
c. perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan
d. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan permohonan Pelapor Gratifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
