Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan oleh pengelola Dumas kepada pimpinan unit kerja Pengelola Dumas dimaksud.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Dumas yang diterima; dan
b. Dumas dalam penyelesaian/penanganan pengaduan.
(3) Dumas dalam penyelesaian/penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Dumas yang belum ditindaklanjuti, belum diselesaikan, atau yang telah selesai diproses.
Koreksi Anda
