Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dumas yang dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kembali oleh pengelola Dumas kepada Pelapor Dumas untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Dumas diterima pengelola Dumas. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkas laporan Dumas tidak dilengkapi, laporan Dumas dianggap dicabut.
Koreksi Anda