Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Dumas pada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pengelola Dumas pada UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I dan UKPP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda