Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. penyalahgunaan wewenang; b. Perangkapan Jabatan; c. Hubungan Afiliasi; d. Gratifikasi; e. Suap; dan/atau f. kelemahan sistem organisasi.
Koreksi Anda