Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower wajib memberikan informasi, bukti, atau indikasi yang benar dan akurat mengenai terjadinya pelanggaran. (2) Pelapor Dumas atau Whistleblower yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan penanganan laporannya dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda