Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya Benturan Kepentingan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. kepada atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan; atau b. melalui sistem Dumas, dengan melampirkan bukti terkait.
Koreksi Anda