Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro yang mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik menyelenggarakan fungsi sebagai UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, sesuai dengan unit kerja Eselon I masing-masing. (2) UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima dan mencatat Dumas yang diterima selain melalui aplikasi KALDU EMAS; b. melakukan verifikasi kelengkapan laporan Dumas; c. melakukan input data Dumas yang telah dilengkapi bukti dukung ke dalam aplikasi KALDU EMAS; d. menelaah dan melakukan pemberian kategori materi Dumas; e. menyampaikan materi Dumas kepada penyelenggara Pelayanan Publik terkait untuk Dumas Tidak Berkadar Pengawasan; f. melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas Tidak Berkadar Pengawasan yang diterimanya dan pada seluruh UKPP yang berada pada lingkup unit kerja dimaksud; g. memberikan informasi kepada Pelapor Dumas terhadap status Dumas yang dalam proses telaah, proses penanganan, atau telah selesai diproses; h. menyelenggarakan pengelolaan Dumas melalui SP4N LAPOR!; i. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Dumas setiap bulan kepada pimpinan unit kerja Eselon I; j. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Dumas; k. mendokumentasikan pengelolaan Dumas; dan l. melaksanakan koordinasi pengelolaan Dumas.
Koreksi Anda