Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menangani pelayanan publik, hubungan masyarakat, atau evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai UPP-Dumas tingkat UKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c.
(2) UPP-Dumas tingkat UKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan mencatat Dumas yang diterima selain melalui aplikasi KALDU EMAS;
b. melakukan verifikasi kelengkapan laporan Dumas;
c. melakukan input data Dumas yang telah dilengkapi bukti dukung ke dalam aplikasi KALDU EMAS;
d. menelaah dan melakukan pemberian kategori materi
Dumas;
e. menyampaikan materi Dumas kepada penyelenggara Pelayanan Publik terkait Dumas Tidak Berkadar Pengawasan;
f. melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas Tidak Berkadar Pengawasan;
g. memberikan informasi kepada Pelapor Dumas terhadap status Dumas yang dalam proses telaah, proses penanganan, atau telah selesai diproses;
h. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Dumas setiap bulan kepada pimpinan unit kerja;
i. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Dumas;
j. mendokumentasikan pengelolaan Dumas; dan
k. melaksanakan koordinasi pengelolaan Dumas.
Koreksi Anda
