Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditi dan Terlapor Dumas wajib:
a. bersikap kooperatif selama proses audit;
b. memberikan informasi, data, dokumen, dan akses atas materi audit kepada Auditor;
c. menindaklanjuti hasil audit; dan
d. memantau tindak lanjut hasil audit.
(2) Auditi atau Terlapor Dumas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
