Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dumas Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan pembuktian kebenaran materi Dumas melalui penanganan Dumas Berkadar Pengawasan. (2) Tata cara penanganan Dumas Berkadar Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda